Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Menjadi Bacaleg

    Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Menjadi Bacaleg

    Batang - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang Mahbrur menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024 

    Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang bersumber dari BUMD, ” kata Mahbrur saat dihubungi melalui gawai, Minggu (7/5/2023)

    Tidak hanya itu, Kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggara Pemilu, Penitia Pemungutan Suara, Penitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu kelurahan/desa dan Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Semuanya itu wajib mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, jika memang ada calon yang belum mengundurkan diri secara tertulis dan sesuai aturan. Bawaslu akan memberikan rekomendasi untuk segera perbaiki sebelum pendaftaran caleg ditutup, ” jelasnya. 
    Jika ditemukan calon legislatif yang memiliki pekerjaan yang seperti disampaikan diatas, tidak mengundurkan diri akan mendapat sanksi pidana ditahapan pencalonan

    Pasal 520 berisi aturan tegas dan sanksi pidana pemalsuan dokumen pengajuan Bacaleg tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga RI, ” ungkapnya. 
    Isi pasal 520, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai. Atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

    Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dalam Pasal 254 dan Pasal 260. Jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta, ” ujar dia 

    Lutfi Adam 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Atlet Gemblengan PABSI Batang Siap Berlaga

    Artikel Berikutnya

    HUT PERSAJA ke-72, Kasi Intelejen Kejari...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

    Tags